![]() |
| BPN Kabupaten Kepulauan Selayar gelar sosialisasi terpadu sertipikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Benteng (Photo:Istimewa) |
Inexpose.web.id | KEPULAUAN SELAYAR – Dalam upaya mendorong legalisasi aset keagamaan dan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf, Selasa (20/5/2025) di Kecamatan Benteng.
Kegiatan ini berlangsung atas kolaborasi antara BPN, Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sejumlah nadzir wakaf, tokoh agama, dan masyarakat penerima manfaat tanah wakaf turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas nasional.
“Dengan sertipikat wakaf, tanah-tanah milik umat akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan memudahkan pengelolaan ke depan, baik untuk masjid, pesantren, madrasah, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya,” ujarnya dalam sambutan.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Selayar mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam mendorong legalitas aset keagamaan. Ia menyebut kolaborasi antara BPN, BWI, Pemda, dan Kejaksaan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam urusan umat.
Penyuluhan juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan BWI. Mereka menyampaikan materi terkait aspek hukum wakaf, tata cara pensertipikatan, serta peran dan tanggung jawab nadzir dalam mengelola aset secara profesional dan amanah.
Melalui kegiatan ini, para nadzir diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur legalisasi tanah wakaf. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan siap memfasilitasi percepatan layanan administrasi serta regulasi di tingkat daerah. (*)



