Inexpose.web.id | SELAYAR--Babinsa Kelurahan Bontobangun, Koramil 1415-01/Bontosikuyu, Pelda Suhaedy menghadiri kegiatan sosialisasi surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor 06 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Kegiatan tersebut digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar di aula kantor Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Rabu (27/8/2025) pukul 09.25 WITA.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala KUA, Lurah Bontobangun, para Kepala Lingkungan se-Kelurahan Bontobangun, Imam Kelurahan, serta Imam Lingkungan se-Kelurahan Bontobangun. Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini menunjukkan pentingnya pemahaman bersama mengenai tertib administrasi pernikahan.
Dalam penyampaiannya, pihak Kementerian Agama menekankan beberapa poin utama, di antaranya penertiban pernikahan yang belum tercatat di KUA dengan biaya pencatatan yang gratis. Selain itu, buku nikah juga ditekankan sebagai kelengkapan administrasi penting untuk keberlangsungan hak-hak anak di kemudian hari.
Disampaikan pula bahwa semua urusan yang berkaitan dengan KUA tidak dipungut biaya. Bagi warga yang menikah di bawah umur dan belum tercatat resmi, diwajibkan melengkapi surat keterangan putusan dari Pengadilan Agama sebagai dasar penerbitan dokumen pernikahan yang sah.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.50 WITA tersebut berjalan aman dan lancar. Kehadiran Babinsa dalam agenda ini sekaligus memperkuat sinergitas antara TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung tertib administrasi serta mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.



