Inexpose.web.id | SELAYAR--Babinsa Desa Buki, Sertu Rustam H, melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap aktivitas dan keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Shivraj Singh di gudang kopra milik Muh. Usran Usman yang berlokasi di Dusun Maharaiya, Desa Buki, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Minggu malam (5/10/2025) pukul 20.00 WITA.
Dari hasil pengecekan awal, diketahui bahwa Shivraj Singh (lahir 20 Juni 1998) merupakan Warga Negara India dengan nomor paspor Y4282131 yang berlaku hingga 23 Juni 2034. WNA tersebut telah berada di wilayah Desa Buki selama dua hari dengan tujuan melakukan transaksi jual beli jambu mente serta survei kualitas bahan baku untuk keperluan ekspor.
Kegiatan pemantauan dilakukan bersama anggota Unit Intel Kodim 1415/Selayar, Kepala Dusun Maharaiya, serta pemilik gudang. Berdasarkan pemeriksaan, seluruh dokumen keimigrasian seperti paspor dan visa milik yang bersangkutan dinyatakan lengkap dan masih berlaku. Tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan, pelanggaran izin tinggal, maupun indikasi kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
Masyarakat sekitar juga diketahui mengetahui keberadaan WNA tersebut dan tidak merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan di lokasi. Kegiatan pemantauan selesai dilaksanakan pada pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman dan lancar.



