![]() |
Inexpose.web.id | SELAYAR-- Babinsa Desa Barugaia, Sertu Suardi, memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah antara warga Dusun Tulang, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (24/12/2025). Mediasi berlangsung di Kantor Desa Barugaia dan melibatkan unsur pemerintah desa serta aparat keamanan guna menjaga kondusivitas wilayah.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Desa Barugaia Asmawati, A.Md., Babinsa Desa Barugaia Sertu Suardi, Bhabinkamtibmas Brigtu Ardiansyah Putra, para kepala dusun, RT setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Suhardi selaku pelapor dan Siti Masrah selaku terlapor. Seluruh peserta mengikuti mediasi dengan suasana terbuka dan penuh kekeluargaan.
Permasalahan bermula dari aduan Suhardi yang menyampaikan keberatan atas penjualan sebagian tanah warisan oleh Siti Masrah. Awalnya, Suhardi tidak mempermasalahkan penjualan tersebut karena hubungan kekerabatan. Namun, persoalan muncul ketika Suhardi hendak menjual sisa tanah dan mendapat penolakan dari Siti Masrah, yang mengklaim tanah tersebut sebagai pemberian dari ibu kandung Suhardi tanpa didukung bukti kepemilikan yang kuat.
Melalui mediasi yang difasilitasi Babinsa dan didukung aparat desa serta kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Siti Masrah menyatakan kesiapan menyerahkan sisa tanah yang diklaim, sementara Suhardi bersedia menandatangani akta jual beli atas tanah yang sebelumnya telah dijual oleh Siti Masrah.
Sertu Suardi menegaskan bahwa mediasi ini mencerminkan komitmen TNI AD melalui peran Babinsa dalam membantu menyelesaikan permasalahan warga secara damai dan bermartabat. “Kami mendorong penyelesaian secara musyawarah agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan tetap menjaga persatuan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mediasi berakhir pada pukul 12.00 WITA dalam keadaan aman dan lancar. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu mengakhiri sengketa serta memperkuat hubungan kekeluargaan dan keharmonisan warga Desa Barugaia.



