Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Oknum Lapas Blitar Dituduh Aniaya di Kos, Terlapor Bantah dan Sebut Hoaks

Selasa, 21 April 2026 | April 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T04:24:36Z


 

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menjadi sorotan publik setelah viral di sejumlah media. Namun, pihak terlapor berinisial RJ membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai fakta.


Saat dikonfirmasi di kediamannya di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Selasa (21/4/2026), RJ menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar merupakan hoaks dan dinilai telah merugikan dirinya secara pribadi.


“Saya pastikan informasi yang beredar itu tidak benar. Ini jelas hoaks dan cenderung digiring dengan narasi tertentu yang menyudutkan saya,” ujar RJ.


RJ juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sejatinya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Sanankulon. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.


“Permasalahan ini sebenarnya sudah selesai melalui kesepakatan restorative justice di Polsek Sanankulon, walaupun saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” jelasnya.


Sebagai bagian dari kesepakatan, RJ mengaku telah memberikan uang ganti rugi kepada pihak pelapor. Nilai awal yang diminta disebut mencapai Rp100 juta, kemudian turun menjadi Rp50 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp32 juta yang diserahkan sebelum Hari Raya.


“Seluruh percakapan melalui WhatsApp juga kami miliki sebagai bukti. Namun yang menjadi pertanyaan, setelah uang diterima, kasus ini justru tetap dilaporkan,” ungkapnya.


RJ memaparkan kronologi kejadian bermula saat seorang pria berinisial YY, yang diduga dalam kondisi mabuk, berteriak-teriak di sebuah rumah kos di Kecamatan Sanankulon sehingga mengganggu penghuni lainnya. Teguran yang diberikan oleh rekan RJ berinisial HB bersama seorang penghuni lama kos berinisial BB, disebut justru memicu emosi YY.


Menurut RJ, YY kemudian masuk ke kamar dan diduga mengambil pisau dapur. Pisau tersebut diketahui terjatuh dari celananya saat dilakukan pemeriksaan.


Dalam situasi tersebut, RJ mengaku mengambil tindakan pengamanan dengan mengunci gerak tubuh YY guna mencegah potensi bahaya bagi dirinya maupun penghuni kos lainnya.


“Kejadian ini juga telah kami laporkan kepada pihak kepolisian saat proses BAP. Tidak hanya rekan kerja saya yang menjadi saksi, tetapi juga sejumlah penghuni kos lainnya,” tambahnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum pelapor, Andi Wibowo, SH, belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi, ia meminta agar menunggu perkembangan lebih lanjut terkait agenda gelar perkara.


Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update