![]() |
Inexpose.web.id | SELAYAR-- Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kepulauan, Babinsa Desa Tarupa, Serka Jufri, bersama personel Polsek Takabonerate dan Pemerintah Desa Tarupa melakukan operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) di Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 30 Oktober 2025 pukul 13.30 WITA.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Takabonerate Aiptu Andi Asri dan Kanit Reskrim Bripka Tri Sibar Saputra, didampingi Babinsa Tarupa Serka Jufri, staf Pemerintah Desa Rabujin, serta Kepala Dusun Tinanja H. Ridwan.
Dari hasil giat tersebut, petugas mendatangi beberapa warga yang terindikasi menjual miras. Tercatat lima warga yang terlibat, masing-masing Andi Nirwana alias Denni Siang (45), Anwar alias Obeng (55), Muh. Ridwan alias Dg. Maupa (53), Darma (48), dan Ati (49). Dalam pemeriksaan, ditemukan dua botol miras jenis bir dan sopi yang langsung dimusnahkan di tempat.
Babinsa Desa Tarupa, Serka Jufri, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian aparat terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Kami ingin menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras. Karena miras bisa memicu gangguan keamanan dan merusak generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak lagi menjual atau mengonsumsi miras,” tegasnya.
Operasi berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan wilayah kepulauan yang kondusif dan bebas dari peredaran miras.



