Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babinsa Parak Dampingi Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa Bersama Kejari Selayar

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-24T05:37:30Z



Inexpose.web.id | SELAYAR-- Babinsa Desa Parak, Sertu Andi Basruddin, aktif mendampingi pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang digelar di Aula Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Dr. Muh. Asri, SH., MH., sebagai pemateri utama.


Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Desa Parak Muh. Kamar, Ketua dan Sekretaris BPD, para kepala dusun dan RK, imam desa dan imam dusun, serta tokoh perempuan. Seluruh peserta menunjukkan antusiasme tinggi sejak pembukaan hingga sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan edukatif.

Kepala Desa Parak dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada aparat dan masyarakat desa. Ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.


Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menjelaskan pentingnya pencegahan dini korupsi serta deteksi awal terhadap potensi penyalahgunaan anggaran desa. Ia menguraikan pengertian korupsi, praktik mark up, mekanisme penggunaan dana desa yang benar, serta memaparkan data lonjakan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa sepanjang tahun 2025.


Sertu Andi Basruddin menegaskan bahwa pendampingan Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen TNI AD dalam mendukung pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. “Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah desa agar pengelolaan dana desa berjalan transparan serta terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.


Kegiatan sosialisasi berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Melalui kegiatan ini, seluruh unsur desa diharapkan semakin memahami aturan hukum dan mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini di tingkat desa.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update